Beranda > Shalat > Shalat Jenazah Bagi Wanita

Shalat Jenazah Bagi Wanita


Assalamu alaikum wr. wb.,

Kalo ada yang meninggal di daerah sekitar tempat saya tinggal, yang biasa ikut sholat hanya laki-laki dan hampir bisa dibilang jarang sekali ada wanita yg ikut sholat, kecuali suatu ketika ada yang meninggal dari salah satu partai Islam, banyak wanita yang saat itu hadir, ikut sholat. Pernah saya ikut sholat (karena teringat ketika ber-haji, sering ikut sholat jenazah) tapi saya sendirian. Sebaiknya bagaimana yang harus dilakukan wanita pada saat itu.

Terima kasih atas jawaban ustadz. Jazakallah.

Wassalam.

Ibu Lisa Salim

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Ibu Lisa Salim yang dimuliakan Allah swt

Tidak ada satu pun nash yang ada didalam Al Qur’an maupun Sunnah yang melarang seorang wanita untuk melakukan shalat jenazah baik shalat tersebut dilakukan di masjid atau pun di rumah.

Islam mensyariatkan shalat jenazah ini kepada kaum laki-laki maupun perempuan berdasarkan yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sehingga dia menshalatkannya maka baginya satu qirath dan barangsiapa yang menyaksikannya sehingga menguburkannya maka baginya dua qirath.” Lalu Rasulullah ditanya,”Seberapakah dua qirath itu?” beliau saw menjawab,”Seperti dua buah gunung yang besar.”

Juga dari Abu Hurairoh berkata,”Barangsiapa yang mengiringi jenazah seorang muslim dengan penuh keimanan dan keikhlasan dan orang itu terus bersama jenazah itu hingga dia menshalatkannya dan selesai pemakamannya maka orang itu pulang dengan membawa dua qirath, setiap qirath setara dengan sebuah gunung Uhud. Barangsiapa yang menshalatkannya kemudian dia pulang sebelum jenazah itu dimakamkan maka dia pulang dengan membawa satu qirath.” (HR. Bukhori)

Sedangkan hukum bagi seorang wanita mengantarkan jenazah ke kuburan maka terdapat perbedaan dikalangan para ulama berdasarkan hadits dari Ummu Athiyah berkata,”Kami pernah dilarang untuk mengiringi jenazah namun kami tidaklah ditekankan (didalam pelarangan itu).” (HR. Muslim)

Imam Nawawi mengatakan bahwa maknanya adalah Rasulullah saw pernah melarang kami dari perbuatan itu adalah larangan yang makruh tanzih bukan makruh yang diharamkan. Para ulama madzhab kami (Syafi’iyah) berpendapat bahwa hal itu adalah makruh dan bukan termasuk yang diharamkan berdasarkan hadits ini. al Qodhi mengatakan bahwa jumhur ulama melarang kaum wanita untuk mengiringi jenazah sedangkan para ulama Madinah membolehkannya, begitu juga dengan Imam Malik yang membolehkannya akan tetapi dimakruhkan bagi seorang wanita muda.

Wallahu A’lam

eramuslim

Kategori:Shalat
  1. Belum ada komentar.
  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar