Arsip

Archive for the ‘Ibadah’ Category

Warisan Buat Ibu Saya


Assalamu’alaikum wr. wb.

Langsung aja, ustadz. Nenek saya telah meninggal dunia. Beliau mempunyai 2 anak, 1 laki dan 1 perempuan (ibu saya). Anak laki-laki nenek telah meninggal dunia sebelum nenek saya meninggal.

Yang saya tanyakan, berapa besar hak warisan untuk ibu saya?

Paman saya (anak laki-laki nenek) punya 2 anak perempuan. Apa mereka punya hak warisan atas harta peninggalan nenek?

Jazakamullah khairon katsiro

sholekha Baca selengkapnya…

Kategori:Ibadah

Warisan untuk Isteri Pertama


Assalamu’alaikum wr. wb.

Kakak ipar saya (alm) mempunyai dua isteri. Isteri pertama sudah dicerai, setelah itu, Alm hidup dengan istri kedua . Selama kurang lebih 22 tahun mereka tinggal serumah dimana  surat rumah tersebut masih atas nama istri pertama.

Isteri pertama mempunyai 3 orang anak (1 perempuan dan 2 laki-laki). Isteri kedua juga mempunyai 3 orang anak (1 perempuan dan 2 laki-laki).

Setelah Alm tiada, timbul persoalan tentang pembagian harta warisan dimana isteri pertama menuntut hak waris mereka.

Menurut isteri pertama,  pembagian hak waris adalah: isteri pertama berhak separuh dari harta tersebut dan isteri kedua adalah sisanya bersama dengan 6 orang anak .

Pertanyaannya adalah :

Bagaimana pembagian tersebut menurut syariat Islam? Apakah benar apa yang dikatakan oleh isteri pertama?

Mohon jawaban Ustadz. Terimakasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Lestari W Tjiptantina Baca selengkapnya…

Kategori:Ibadah

Bolehkah Wanita Ziarah Kubur


Assalamu’alaikum, wr. wb.

Ustad saya pernah baca, cuma lupa judul bukunya. Rasulullah melarang kaum wanita untuk mendatangi kuburan. Kalaupun mendatangi, hanya di niatkan untuk mengingat kematian. Ayah saya sudah meninggal tetapi saya tidak suka mengunjungi makamnya seperti halnya orang-orang suka mengunjunginya saat momen lebaran dll. Mohon penjelasan ustad perihal wanita yang berta’ziah ke makam & apakah yang saya lakukan salah? jazakallahu khoiron katsiron

akhwat Baca selengkapnya…

Kategori:Ibadah

Warisan dari Istri Tanpa Anak


Assalaamu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz, mohon jawaban pembagian waris sbb :

Seorang istri A meninggalkan Suami B, 5 Anak tiri (perempuan semua), 1 Saudara perempuan C, 2 Saudara Laki-laki D (mempunyai 6 anak laki-laki dan 7 anak perempuan) dan E (mempunyai 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan).

Hasil konsultasi dengan kantor Pengadilan Agama (berdasarkan Kompilasi Hukum Islam) :

Suami B mendapat 1/2 bagian, sisa 1/2 bagian dibagi untuk Saudara Perempuan C 1/5 bagian dan Saudara Laki-laki D dan E masing masing 2/5 bagian (yang kemudian dibagi ke anak-anaknya).

Dari Saudara Laki-laki D dibagi tiap anak laki-laki mendapat 2/19 dan anak perempuan 1/19 bagian.

Dari Saudara Laki-laki E dibagi tiap anak laki-laki 2/7 dan anak perempuan 1/7 bagian.

Sedangkan dari seorang Ustadzah yang mengetahui hukum waris, yang mendapat waris hanya Suami B 2/3 bagian dan Saudara perempuan C 1/3 bagian.

Kesamaan 2 pendapat tersebut adalah anak tiri tidak mendapat warisan.

Seingat saya, Ustadz pernah menjelaskan kalau harta waris tidak habis dibagi, maka sisanya dapat diberikan kepada anggota keluarga terdekat. Apakah seluruh anak dari kedua Saudara Laki-laki D dan E yang lebih berhak (tiap anak laki-laki mendapat 2/26 dan anak perempuan mendapat 1/26). Bagaimana dengan anak tiri, apakah termasuk kelompok keluarga dekat?

Mohon jawaban Ustadz, untuk memberikan kemantapan hati kepada semua pihak. Atas jawaban Ustadz  saya ucapkan Jazakumullah Khairan Katsiiran.

Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.

Abdullah Baca selengkapnya…

Kategori:Ibadah

Pembagian Warisan dan Hak Ibu


aslm.wr.wb

Ustadz rahimakallah, saya mau bertanya tentang hukum waris.

Ibu saya ingin menjual rumah, bapak saya sudah almarhum. Saya punya 2 saudara perempuan dan 1 adik laki-laki. Bagaimana ibu saya seharusnya membagi warisan dari hasil penjualan itu. Apakah ada hukumnya dan bagaimana? Boleh tidak ibu saya mengambil semua uang hasil dari penjualan rumah itu ?

Jazakallah khoiron katsiro

wassalam

Ummu Muadh

Ama Subchan Baca selengkapnya…

Kategori:Ibadah

Hak Waris Isteri Pertama


Assalamu’alaikum Pak Ustadz,
Dalam kesempatan ini saya ingin menanyakan suatu hal sbb: Ayah saya dulu telah bercerai dengan istri pertamanya dengan meninggalkan dua orang anak (laki & perempuan), keduanya ikut dgn ibunya. Mrk tdk meninggalkan harta peninggalan yg berarti. Istri pertama ini kemudian menikah lagi dengan lelaki lain. Beberapa waktu kemudian ayah saya menikah lagi dan memiliki satu anak lelaki (saya). Walaupun istri keduanya (ibu saya) seorang karyawan, selama perkawinan kedua ini, ayah saya berwiraswasta patungan bersama ibu sampai mereka mempunyai harta bersama.

Pertanyaannya adalah, karena ayah telah meninggal, apakah harta bersama pd perkawinan kedua ini diturunkan ke istri kedua dan anak tunggalnya saja (saya) atau juga ke bekas istri pertama dan semua anaknya ? Sebagai informasi, hampir 40% waktu dari masa perkawinan kedua ini praktis hanya si istri kedua (ibu) dan saya saja yang produktif, sedangkan ayah pasif, dikarenakan sakit berat panjang hingga meninggalnya.

Demikian pertanyaan saya, terimakasih sebelumnya dan mohon maaf jika deskrpsi terlalu panjang. Kami mohon sekali jawaban dari Pa Ustadz.
Wassalamu’alaikum Wr Wb

Yono Baca selengkapnya…

Kategori:Ibadah

Warisan Dua Isteri Kakek


Assalamualaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz  yang terhormat, mohon penjelasan atas kasus warisan yang saat ini sedang kami alami.

Kakek saya menikah dua kali, yang pertama mempunyai anak 3 orang semuanya laki2 diantaranya Papa kami yang tertua dan saat ini sudah meninggal dunia semua, Pernikahan kedua (setelah Ibu dari Papa kami meninggal) mempunyai 5 orang anak semuanya wanita, masih hidup semua dan masing2 mempunyai keturunan.
Papa kami mempunyai anak 10 orang sedangkan 2 adik laki2 seibu tidak mempunyai keturunan.

Sekitar tahun 50 an Kakek pindah ke Jakarta, sebelumnya di Sumatera Barat dan membeli sebuah rumah. Papa kami sempat tinggal disana tapi tidak lama karena setelah menikah dengan Mama kami ingin hidup terpisah dan mempunyai rumah sendiri.

Rumah peninggalan Kakek selama ini ditempati oleh anak2 dari istri keduanya yang notabene Tante2 kami dan pada tahun 70 atau 80 an pernah ada usulan kepada ayah saya agar rumah kakek saya (setelah kakek saya meninggal) diatasnamakan ke anak bungsu istri kedua dengan alasan anak bungsu tersebut satu2nya yang belum menikah walapun umurnya sudah cukup dan kebetulan kehidupan saudara yang lain sedang mapan2nya, saya gak tahu tanggapan ayah saya atas usulan itu.

Pada akhir 2008 atas kesepakatan Tante2 yang 5 orang itu, rumah kakek dijual dan hasilnya dibagi kepada 5 orang anak2 dari istri keduanya saja.

Kami mempertanyakan kenapa Papa kami tidak mendapat bagian atas penjualan rumah Kakek tersebut dan mereka menjawab bahwa Papa kami tidak mempunyai hak atas warisan kakek karena rumah tersebut dibeli setelah kakek menikah dengan Ibu mereka.

Kami sampaikan kepada mereka bahwa Papa kami adalah anak dari Ayah mereka juga dan kami disini adalah anak2 dari kakak mereka, tapi mereka tetap pada pendiriannya.
Sebelum meninggal Papa dan Mama kami pernah berpesan, bila rumah kakek kalau dijual boleh ditanyakan hak2 Papa kalian tapi kalau menjadi suatu keributan sebaiknya mengalah.

Mengingat pesan tersebut akhirnya kami sementara berdiam diri sambil menunggu apakah ada kesadaran dari mereka.

Yang kami tanyakan, Apakah betul Papa kami tidak mempunyai hak atas penjualan rumah kakek tersebut ?

Mohon jawabannya agar kami bersaudara bisa memperbaiki diri bila apa yang kami tanyakan ini salah dan pasrah diri bila yang kami tanyakan ini benar.

Terima kasih,

Wassalammualaikum Wr. Wb.

Hendarny di Pamulang, Tangerang

Hendarny Baca selengkapnya…

Kategori:Ibadah

Ibadah Muslimah yang Haidh di Waktu I’tikaf


assalamu’alaikum wr. wb.

ustadz, saya mau tanya tentang ibadah apa yang bisa muslimah lakukan ketika sedang haidh sebagai pengganti i’tikaf untuk dirinya pada 10 hari terakhir pada bulan ramadhan.

jazakumulloh khoiron katsiro atas jawabannya.

wassalamu’alikum wr. wb.

Yuliani Baca selengkapnya…

Kategori:Ibadah

Hukum Berkurban Suami Dan Istri


Assalaamu’alaikum wr. wb

Ustadz yang saya hormati, bagaimana hukumnya berkurban itu? kebetulan tahun ini insyaAllah kami sudah mempersiapkan dana untuk kurban 2 orang yaitu saya dan suami, tapi saya pernah membaca bahwa sebenarnya kurban itu hanya 1 untuk 1 keluarga. Jadi jika baiknya tetap saya jadikan 2 kurban untuk saya dan suami atau lebih bagus kurban 1 untuk keluarga kami ( punya 2 anak ) dan kelebihan uangnya kami sedekahkan atau kamu infaqkan ?

Bagaimana juga hukum berkurban untuk ibu yang masih hidup

Mohon penjelasannya ustadz

Terima kasih sebelumnya

wassalamu’alaikum wr wb

Mia

Mia Baca selengkapnya…

Kategori:Ibadah

Bolehkah Wanita Menyembelih Kurban?


Bagaimana kalau wanita menyembelih hewan kurban. Boleh atau tidak? Bolehkan daging hewan sembelih tersebut dimakan?

Jawaban syaikh Bin Bazz:

Berdasarkan beberapa hadits shahih, wanita dibolehkan menyembelih hewan kurban sebagaimana laki-laki. Dagingnya pun halal dimakan jika wanita tersebut muslimah atau ahli kitab (yahudi dan nashrani) dan dia menyembelihnya dengan cara syar’i walau laki-laki yang mampu menyembelih ada. Sebab, tidak adanya laki-laki menjadi syarat halalnya sembelihan wanita tersebut.

Syaikh Shalih Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dalam hal ini berfatwa;

Wanita dibolehkan menyembelih hewan kurban dan melakukan ibadah semisalnya. Sebab, dalam urusan ibadah wanita sama seperti laki-laki, kecuali ada dalil yang menghususkannya. Baca selengkapnya…

Kategori:Ibadah