Izin Puasa Isteri
semoga Allah Swt selalu melindungi kita dengan segala Rahmat-Nya …
begini ustad ana mau nanya kenapa istri harus ijin dulu kepada suaminya kalau mau puasa sedangkan suaminya tidak ada harus iji … ada dalil atau alasan yang bisa di pegang untuk menjadi hujjah …
atas jawabannya Jazakallah Khair …
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Catatan: kalu tidak layak ditampilkan jawaban bisa dikirim ke email ana: tajuddien@gmail.com, tajuddien@plasa.com
addin Baca selengkapnya…
Puasa Sunnah dan Permintaan Suami
Usatadz, Apabila seorang suami menyuruh istrinya membatalkan puasa sunnahnya, puasa tarwiyah misalnya karena suatu hal sedangkan puasa tsb hanya dilakukan satu tahun sekali, mana yang harus didahulukan seorang istri? menjalankan perintah suami atau melanjutkan puasa?
Jazakumulloh khoiron katsir atas jawabannya.
Hamba Alloh
di Sampit Baca selengkapnya…
Puasa Bagi Ibu Hamil
Saya mau bertanya mengenai kewajiban puasa Ramadhan..apakah berdosa bila ibu hamil tidak berpuasa full di bulan Ramadhan dan baru menggantinya setelah melahirkan?
Usia kandungan saya saat ini memasuki tiga bulan, InsyaAllah usia kandungan saya nanti saat bulan Ramadhan kurang lebih 4 bulan..saat ini kondisi saya sering merasa lapar dan kalau saya coba ulur waktu makan,.saya merasa tidak sehat..saya juga meminta doa ustadzuntuk kesehatan dan keselamatan bayi saya karena sebelumnya saya pernah mengalami keguguran.
Terima kasih atas jawabannya,ustadz.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi Wabarakatuh..
Hamba Allah Baca selengkapnya…
Utang Puasa Ibu Hamil
Saya mau tanya, istri saya sedang hamil 2 bulan. Puasa tahun lalu punya utang 3 hari. Karena sekarang sedang hamil, apa diperbolehkan berpuasa atau bagai mana. Soalnya saya hawatir dengan perkembangan janinnya mohon penjelasannya.
Wasalam
encep Baca selengkapnya…
Keluar Flek, Batalkah Puasa?
Diasuh oleh:
Ust. Muhammad Muafa, M.Pd
Pengasuh Pondok Pesantren IRTAQI, Malang, Jawa Timur; Alumni Pasca Sarjana UIN Malang
Kirimkan pertanyaan melalui e-mail: redaksi@suara-islam.com, sms center: 081 218 933 633.
Pertanyaan:
Saya sedang hamil dan terkadang keluar flek-flek, batalkah puasa saya jika keluar flek ?
Minda, Ciracas, Jakarta Timur
Email : mindasmarini@yahoo.com Baca selengkapnya…
Kumpulan Fatwa Ramadhan untuk Muslimah: Qodho Puasa
1. Qodho (Mengganti) Puasa yang Tertunda
Soal:
Beberapa tahun yang lalu saya berbuka pada hari-hari haid dan saya belum sempat mengqodhonya sampai sekarang. Padahal sudah beberapa tahun silam, dan (kini) saya ingin mengqodho tanggungan puasa saya, tetapi saya tidak ingat berapa hari yang haru saya bayar. Apa yang harus saya lakukan?
Jawab:
Wajib bagimu melakukan tiga perkara:
Pertama: Taubat kepada Allah Ta’ala dari kesalahan ini (menunda-nunda qodho’ puasa) serta menyesali perbuatan ini dan bertekad untuk tidak mengulanginya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“…Dan bertaubatlah kepada Allah wahai orang-orang yang beriman agar kalian beruntung.” (QS. an-Nur [24]:31) Baca selengkapnya…
Mencicipi Makanan
Tidak mengapa mencicipi makanan jika diperlukan, yaitu dengan menempelkannya pada ujung lidah untuk mengetahui rasa manis, asin atau lainnya. Namun, tidak ditelan, melainkan diludahkan, Hal ini tidak merusak Baca selengkapnya…
Bila Mendapati Haidh Di Tengah Puasa
Kita sudah ketahui bersama bahwa apabila wanita mendapati haidh maka ia tidak boleh puasa atau puasanya batal dan ia pun harus mengqodho’ di hari lainnya selepas Ramadhan. Lantas apa yang mesti dilakukan, jika wanita muslimah mendapati haidh di tengah-tengah ia berpuasa? Puasanya jelas batal, apakah ia tetap menahan diri dari makan dan minum hingga terbenam matahari?
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa yang mesti dilakukan oleh wanita haidh dan nifas jika ia telah suci di pertengahan Ramadhan, begitu pula bagi musafir jika ia tidak lagi bersafar di siang hari?” Baca selengkapnya…
Puasa Bagi Wanita Yang Baru Tahu Suci Setelah Subuh
Jika ada wanita haid yang baru mengatahui suci ketika subuh, apakah dia wajib puasa di hari itu, atau harus mengqadhanya, karena dia belum berniat di malam hari. Baca selengkapnya…
Hukum Memakai Pelembab Bibir Ketika Puasa
Semua bahan kecantikan yang diletakkan di kulit luar, baik yang berbau maupun yang tidak berbau, baik untuk pengobatan, dan pelembab maupun untuk kecantikan, atau tujuan lainnya, tidaklah termasuk pembatal puasa. Kecuali jika orang yang memakai obat-obatan tersebut menelannya.
Sementara, sebatas ada rasa di mulut, tidak memberikan dampak buruk bagi puasanya, selama tidak ada bagian sedikitpun yang tertelan ke lambung.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa pernah ditanya: “Apa hukum menggunakan celak dan peralatan kecantikan lainnya di bulan Ramadhan? Apakah bisa membatalkan puasa?” Baca selengkapnya…
Komentar Terbaru