Arsip

Archive for the ‘Fiqh Shalat’ Category

Mendamba Masjid yang Ramah untuk Muslimah


Waktu shalat Ashar sebentar lagi berlalu. Dita bergegas turun dari sepeda motornya dan berjalan ke dalam masjid. Sejenak ia meragu, apakah dia bisa mengambil wudhu dan shalat di masjid ini. Pasalnya, berdasarkan banyak pengalamannya, shalat di masjid tak selamanya nyaman dilaksanakan oleh perempuan berjilbab yang rapi menutup aurat. Tempat berwudhu yang tak dikhususkan atau mungkin terpisah dari tempat wudhu laki-laki tetapi tanpa penghalang dari lalu-lalang umum adalah kondisi yang kerap ia temui. Sehingga shalat di “sembarang” masjid menjadi masalah tersendiri untuknya dan banyak kaum Muslimah lainnya.

Berbekal pengalaman-pengalaman itulah, Dita sebenarnya agak sangsi memilih untuk shalat di masjid di pinggir kota Jakarta ini. Akan tetapi, waktu ashar sebentar lagi habis. Jam di pergelangan tangannya sudah menunjukkan pukul lima sore. Dita pun melangkah ke tempat wudhu. Setelah celingak-celinguk sebentar untuk mencari petunjuk tempat wudhu perempuan, Dita pun menemukan tempat wudhu khusus perempuan tersebut di sudut belakang masjid. Tersambung dengan tempat wudhu laki-laki memang. Namun, sebuah pintu bergaya Jawa memisahkan dua tempat wudhu. Lumayan tinggi, sehingga tak memungkinkan untuk dapat melihat keadaan di balik pintu. Pintu itu juga terkunci disisi tempat wudhu perempuan. Sebuah kaca besar terpampang di atas jalur keran wudhu. Lengkap dengan wastafel dan sebotol sabun pencuci tangan. Sesuatu yang jarang ditemui di tempat wudhu perempuan, terutama untuk sebuah masjid kecil. Bersih. Baca selengkapnya…

Kategori:Fiqh Shalat

Adab Dan Shalat Tarawih Bagi Wanita


Ada seorang wanita shahabat Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, namanya Ummu Humaid ingin mengikuti shalat bersama Rasul Shalallaahu alaihi wasalam di masjid Nabi, maka Rasulullah memberikan jawaban yang begitu indah dan berkesan, yang artinya,

“Sungguh aku tahu, bahwa engkau senang shalat bersamaku, padahal shalatmu di dalam kamar lebih baik dari pada shalatmu di rumah, dan shalatmu di dalam rumah lebih baik dari pada shalatmu di masjid kampungmu, dan shalatmu di masjid kampung lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini.” (HR. Ibnu Khuzaimah, di dalam shahihnya).

Hadits di atas barangkali memiliki korelasi yang erat dengan hadits lain riwayat Imam at-Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah, dari Ibnu Mas’ud Radhiallaahu anhu dari Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, “Sesungguhnya wanita adalah aurat, apabila dia keluar, maka syetan menghiasnya. Dan sedekat-dekatnya seorang wanita kepada Tuhannya adalah tatkala ia berada di bagian paling tersembunyi di rumahnya.” Baca selengkapnya…

Kategori:Fiqh Shalat

Kenapa Tidak Pergi Ke Lapangan ?


Penulis: Ummu Hamzah
Muroja’ah: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar

Ketika pertanyaan di atas diajukan kepada sebagian wanita, mereka menjawab, “Saya sedang berhalangan…” Mereka berpandangan bahwa haid atau nifas menghalangi untuk ikut ‘ied sehingga sah-sah saja jika tidak datang ke tanah lapang bersama-sama orang yang ‘suci’ (yaitu orang-orang yang tidak mengalami haid atau nifas). Benarkah hal ini ditinjau dari kacamata syari’at?

Suatu amalan dapat dinilai sebagai amal ibadah jika terpenuhi dua syarat yaitu ikhlas dan sesuai dengan tuntunan nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Amalan itu dapat berbentuk melaksanakan ibadah tertentu atau meninggalkan amalan tertentu. Maka, tidak cukup ikhlas saja dalam melaksanakan atau meninggalkan suatu amalan, namun menyelisihi dalil shohih dari nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

Bagaimana praktek para shahabiyah (shahabat wanita) di zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam berhari raya – yang tentu saja telah mendapat persetujuan dari nabi shallallahu’alaihi wa sallam ? Baca selengkapnya…

Kategori:Fiqh Shalat

Bekal Muslimah Berhari Raya ‘Iedul Adh-ha


Penyusun: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar

Tentu banyak di antara kita yang telah mengetahui bahwa di hari raya ini, umat Islam menyembelih hewan kurbannya dalam rangka ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla. Akan tetapi, bagi para wanita muslimah, sesungguhnya hari raya ini tidak sekedar pergi untuk shalat ‘ied, kemudian menunggu daging hasil sembelihan dan meramunya menjadi makanan yang lezat. Ada hal-hal lain yang perlu dilakukan, sehingga hari raya ini penuh makna dalam usaha kita meraih pahala-Nya. Semoga hari raya tahun ini menjadi hari raya yang lebih baik dengan amalan-amalan yang sesuai tuntunan nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aamiin ya mujibas saailin…
Berpuasa di Sembilan Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Mulai dari awal bulan Dzulhijjah, ternyata telah ada amalan yang disunnahkan untuk kita kerjakan. Hal ini telah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan sebagaimana terdapat dalam hadits, Baca selengkapnya…

Kategori:Fiqh Shalat

Menata Shaf, Sunnah Rasul Yang Sering Diabaikan Wanita


Oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah

Menata shaf dalam shalat merupakan hal penting saat kita menunaikan shalat berjama’ah. Namun sangat disayangkan, sunnah Rasul ini mulai diabaikan bahkan cenderung dilupakan.khususnya oleh kaum wanita.

Saudariku muslimah… Mengapa kita perlu membahas masalah shaf ini? Karena banyak kita jumpai kesalahan di kalangan sebagian wanita. Ketika mereka hadir dalam shalat berjama’ah di masjid bersama kaum pria, mereka bersegera menempati shaf yang awal, tepat di belakang shaf terakhir jama’ah pria. Mereka menduga, dengan itu mereka akan mendapatkan keutamaan. Padahal justru sebaliknya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا، خَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf pria adalah shaf yang awal dan sejelek-jelek shaf pria adalah yang akhirnya. Sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang terakhir dan sejelek-jelek shaf wanita adalah yang paling awal.” (Shahih, HR. Muslim, no. 440) Baca selengkapnya…

Kategori:Fiqh Shalat

Keringanan Tidak Mengqadha Shalat


Saudariku, wanita Muslimah, ketahuilah bahwa Allah Azza wa Jalla telah mengetahui kesulitan yang akan di alami oleh wanita pada saat haid, apabila Dia memerintahkannya untuk mengqadha’ shalat yang ditinggalkan selama menjalani haid tersebut. Sebagai rahmat-Nya, Dia tidak memerintahkan kaum wanita untuk mengqadha’ shalat sebagai keringanan sekaligus rahmat bagi mereka.

Dari Muadz. Ada seorang wanita yang bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘anha: “Apakah salah seorang di antara kita harus mengqadha’ shalat yang ditinggalkan selama mejalani haid?”

Aisyah menjawab : “Apakah engkau wanita merdeka? Pada masa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang wanita di antara kami yang haid tidak diperintahkan untuk mengqada shalat.” (Hadits Riwayat Muttaafaqun ‘alaih).

Imam Nawawi rahimahullah pernah mengatakan : “Seluruh kaum Muslimin sepakat bahwa wanita yang sedang mengalami haid dan nifas tidak diwajibkan untuk mengerjakan shalat dan puasa. Mereka juga sepakat bahwa keduanya tidak harus mengqadha’ shalat, tetapi hanya wajib mengqadha’ puasa saja. Para ulama mengatakan perbedaan antara kedua ibadah itu, bahwa shalat sebagai ibadah yang banyak dan sering dilakukan sehingga mengqadha’nya akan memperberat kaum wanita. Berbeda dengan puasa yang hanya diwajibkan satu tahun sekali.” (Syarhu Shahihi Muslim I/637). Baca selengkapnya…

Kategori:Fiqh Shalat

Koreksi Sholat Kita : Shalatnya Wanita di Masjid


Hadirnya Wanita Dalam Shalat Berjamaah di Masjid
Sejak zaman Nubuwwah, kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid bukanlah sesuatu yang asing. Dalam artian, diantara shahabiyah ada yang ikut menghadiri shalat berjamaah di belakang para shahabat walaupun itu tidak wajib bagi mereka. (Lihat kembali Salafy edisi IX/Rabiul Akhir 1417/1996 rubrik Ahkam yang membahas tentang hukum shalat berjamaah bagi wanita dan lihat pula edisi XVI/Dzulhijjah 1417/1997 rubrik Kajian Kali Ini).

Ada beberapa dalil dari sunnah yang shahihah yang menunjukkan keikutsertaan wanita dalam shalat berjamaah di masjid. Tiga diantaranya kami sebutkan berikut ini :

Hadits dari Aisyah radliyallahu ‘anha, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya hingga Umar memanggil beliau (dengan berkata) : “Telah tertidur para wanita dan anak-anak.” Maka keluarlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata : “Tidak ada seorang pun selain kalian dari penduduk bumi yang menanti shalat ini.” (HR. Bukhari dalam kitab Mawaqit Ash Shalah 564 dan Muslim kitab Al Masajid 2/282) Baca selengkapnya…

Kategori:Fiqh Shalat

Keringanan Memakai Pakaian Haid Pada Saat Shalat


Oleh : Amr bin Abdul Mun’im

Allah Tabaraka wa Ta’ala telah berfirman dalam Al-Qur’an. “Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah. ‘Haid itu adalah kotoran’. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri(1) dari wanita di waktu haid, dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci(2). Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri”. [Al-Baqarah : 222]

Dari Mujahid, Aisyah Radhiyallahu ‘anha, pernah menceritakan : “Artinya : Tidak seorangpun di antara kami yang mempunyai baju lebih dari satu pakaian, yang juga dikenakan pada saat haid. Apabila pakaian itu terkena darah haid, maka dia menghilangkan kotoran itu dengan ludahnya kemudian menggosok-gosoknya dengan kuku”. [Hadits Riwayat Bukhari] Baca selengkapnya…

Kategori:Fiqh Shalat

Keringanan Berdzikir Kepada Allah Bagi Wanita Haid


Oleh : Amr bin Abdul Mun’im

Zikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala merupakan suatu kewajiban bagi setiap Muslim dan Muslimah.Sebagaimana yang difirmankan Allah Azza wa Jalla. “Artinya : Karena itu, berdzikirlah (ingat) kalian kepada-Ku niscaya Aku akan ingat kepada kalian, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kalian mengingkari (nikmat)-Ku”. (Al-Baqarah : 152) “Artinya : Dan sesungguhnya berdzikir (mengingat) Allah adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain)”. (Al-Ankabut : 45)

Dalam mengisahkan Yunus ‘Alaihi al-Salam, Dia berfirman.”Artinya : Maka kalau sekiranya dia (Yunus) tidak termasuk orang-orang yang banyak berdzikir kepada Allah, niscaya dia akan tetap tinggal di dalam perut ikan itu sampai hari berbangkit”. (Al-Shaffat : 143-144)

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.”Artinya : Perumpamaan orang yang berdzikir kepada Rabbnya dengan orang yang tidak berdzikir adalah seperti orang hidup dan orang mati”. (Diriwayatkan oleh Muttafaqun ‘alaih dari hadits Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu). Baca selengkapnya…

Kategori:Fiqh Shalat

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita


Ada seorang wanita shahabat Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, namanya Ummu Humaid ingin mengikuti shalat bersama Rasul Shalallaahu alaihi wasalam di masjid Nabi, maka Rasulullah memberikan jawaban yang begitu indah dan berkesan, yang artinya,
“Sungguh aku tahu, bahwa engkau senang shalat bersamaku, padahal shalatmu di dalam kamar lebih baik dari pada shalatmu di rumah, dan shalatmu di dalam rumah lebih baik dari pada shalatmu di masjid kampungmu, dan shalatmu di masjid kampung lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini.” (HR. Ibnu Khuzaimah, di dalam shahihnya).

Hadits di atas barangkali memiliki korelasi yang erat dengan hadits lain riwayat Imam at-Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah, dari Ibnu Mas’ud Radhiallaahu anhu dari Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

“Sesungguhnya wanita adalah aurat, apabila dia keluar, maka syetan menghiasnya. Dan sedekat-dekatnya seorang wanita kepada Tuhannya adalah tatkala ia berada di bagian paling tersembunyi di rumahnya.” Baca selengkapnya…

Kategori:Fiqh Shalat