Arsip

Archive for the ‘Thaharah’ Category

Mandi Wajib Tanpa Sabun


Mandi identik dengan pemakaian sabun. Namun sahkah bila mandi wajib tanpa memakai sabun? Berikut ini adalah fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al- Munajjid yang kami jumpai disitus beliau.

Pertanyaan,

Jika seseorang junub kemudian mandi. Apakah ia harus menggosok-gosok badanya dengan pembersih seperti sabun ataukah tidak? Baca selengkapnya…

Kategori:Thaharah

Menyusui Di Depan Mahram

Kategori:Thaharah

Hukum Berhias Dengan Innai/Pacar/Henna


Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata : “Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai, terlebih lagi bila si wanita telah bersuami dimana ia berhias untuk suaminya. Adapun wanita yang masih gadis, maka hal ini mubah (dibolehkan) baginya, namun jangan menampakkannya kepada lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu termasuk perhiasan.

Banyak pertanyaan yang datang dari para wanita tentang memakai inai ini pada rambut, dua tangan atau dua kaki ketika sedang haidh. Jawabannya adalah hal ini tidak apa-apa karena inai sebagaimana diketahui bila diletakkan pada bagian tubuh yang ingin dihias akan meninggalkan bekas warna dan warna ini tidaklah menghalangi tersampaikannya air ke kulit, tidak seperti anggapan keliru sebagian orang. Apabila si wanita yang memakai inai tersebut membasuhnya pada kali pertama saja akan hilang apa yang menempel dari inai tersebut dan yang tertinggal hanya warnanya saja, maka ini tidak apa-apa.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 4/288). Baca selengkapnya…

Kategori:Thaharah

Perbedaan antara Darah Haid, Istihadhah dan Darah Nifas


Apa perbedaan antara darah haid, istihadhah, dan darah nifas?

Jawab:
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjawab secara panjang lebar yang kami ringkaskan sebagai berikut, “Tiga macam darah yang ditanyakan keluar dari satu jalan. Namun namanya berbeda, begitu pula hukum-hukumnya, karena perbedaan sebab keluarnya.

Adapun darah nifas sebabnya jelas, yaitu darah yang keluar dari seorang wanita karena melahirkan. Darah nifas ini merupakan sisa darah yang tertahan di dalam rahim sewaktu hamil. Bila seorang wanita telah melahirkan kandungannya, darah itu pun keluar sedikit demi sedikit. Bisa jadi waktu keluarnya lama/panjang, dan terkadang singkat. Tidak ada batasan minimal waktu nifas ini. Adapun waktu maksimalnya menurut mazhab Hambali adalah 40 hari, dan bila lebih dari 40 hari darah masih keluar sementara tidak bertepatan dengan kebiasaan datangnya waktu haid maka darah tersebut adalah darah istihadhah. Namun menurut pendapat yang shahih, tidak ada pula batasan waktu maksimal dari nifas ini. Baca selengkapnya…

Kategori:Thaharah

Wanita Ihtilam Atau Mimpi Basah ?

Kategori:Thaharah

Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu’?


Penulis : Ustadz Abu Ishaq Muslim

Ustadz yang saya hormati, saya ingin menanyakan satu permasalahan. Di daerah saya banyak orang yang mengaku mengikuti madzhab Syafi’iyah, dan saya lihat mereka ini sangat fanatik memegangi madzhab tersebut. Sampai-sampai dalam permasalahan batalnya wudhu’ seseorang yang menyentuh wanita. Mereka sangat berkeras dalam hal ini. Sementara saya mendengar dari ta’lim-ta’lim yang saya ikuti bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’. Saya jadi bingung, Ustadz. Oleh karena itu, saya mohon penjelasan yang gamblang dan rinci mengenai hal ini, dan saya ingin mengetahui fatwa dari kalangan ahlul ilmi tentang permasalahan ini. Atas jawaban Ustadz, saya ucapkan Jazakumullah khairan katsira.
(Abdullah di Salatiga) Baca selengkapnya…

Kategori:Thaharah

Bagaimana Hukum Aborsi ?


Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafidzahullah

Wahai Muslimah !, ALLAH Ta’ala telah menciptakan makhluk di dalam rahimmu melalui kehamilan sebagai amanat syar’i bagimu dan merupakan sunnatullah. Untuk itu janganlah kamu tutup-tutupi amanat tersebut, sebagaiman firman-Nya :

“Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.” [Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat : 228]

Janganlah kamu mencari alasan untuk menggugurkan kandunganmu dan menghindar darinya dengan cara apapun, karena ALLAH Ta’ala memberikan keringanan padamu dengan berbuka di bulan Ramadhan bilamana puasa itu menyusahkan dirimu atau puasa itu dapat membahayakan kehamilanmu. Sungguh, perbuatan aborsi (menggugurkan kandungan) tidak asing lagi di zaman ini. Padahal perbuatan ini adalah perbuatan yang diharamkan. Baca selengkapnya…

Kategori:Thaharah

Hukum Pasien Wanita Berobat Kepada Dokter Laki-laki dan Sebaliknya


Pertanyaan:

Apa hukumnya seseorang wanita berobat kepada laki-laki dan sebaliknya?

Jawab:

Yang wajib adalah seorang laki-laki berobat kepada laki-laki dan seorang wanita berobat kepada wanita. Tetapi, apabila darurat, maka seorang dokter boleh melihat ke tempat (anggota tubuh) yang diperlukan saja. Demikian pula seorang dokter wanita, apabila tidak ada dokter laki-laki yang memeriksa pasien laki-laki.

Dan bagi rumah sakit Islam dan para dokter-dokternya wajib bertakwa kepada Allah sehingga mereka harus menjauhi fitnah-fitnah dan perkara-perkara yang bisa menyampaikan kepadanya, seperti campur baur dengan wanita, berbincang-bincang, dan bersenda gurau bersama sekretaris wanita dan para perawatnya. Ini adalah kerusakan yang besar bagi hati. Baca selengkapnya…

Kategori:Thaharah

Seorang wanita tidak dapat melepas hijabnya ketika berwudhu’ di tempat kerjanya, apakah boleh baginya mengusap hijab?


Saya bekerja di perusahaan, dan saya mengalami kesulitan saat berwudu untuk shalat (maksunya membuka hijab untuk mengusap rambut dan kedua telinga). Pertanyaannya adalah apakah lebih utama mengusap hijab atau mengusap kedua telinga sesuai kemampuan saya? Atau saya jamak (gabung) antara shalat Zuhur dan Ashar di rumah? Baca selengkapnya…

Kategori:Thaharah

HAID ‘Tidak Normal’


Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Ustadz Sigit yang dirahmati Allah. Saya Dinda 26tahun. Sebelum saya bertanya ijinkan saya menguraikan permasalahan yang saya hadapi. Sejak SMP haid saya memang berbeda dari wanita kebanyakan. Saya haid sebulan dua kali, sebagai contoh di bulan November tgl 1-13 saya haid kemudian bersih 10 hari tapi 13 hari kemudian saya haid lagi. Siklus itu terjadi hampir setiap bulan. Saya haid sekitar 11-13 hari. Saya sudah berobat ke beberapa dokter & sdh USG tapi jawaban mereka semua hampir sama penyebabnya hormon tidak seimbang bahkan 2 dokter bilang setelah nikah haid saya akan normal kembali (7-10 hari). Saya menikah hampir 1 tahun tapi belum menunjukkan perubahan bahkan saya pernah haid selama 3 bulan walaupun hanya flek tapi saya memutuskan untuk tetap shalat. Saya jadi merasa tidak enak dengan suami saya walaupun dia sabar dan memahami kondisi saya. Di bulan Ramadhan saya paling hanya berpuasa selama 10-15 hari selebihnya saya qadha di bulan lain. Yang menjadi pertanyaan saya:
1. Menurut Ustadz apakah darah saya termasuk istihadah, tapi setahu saya kalau istihadah itu haidnya lebih dari 14 hari. Apakah saya harus tetap shalat dan puasa jika siklus haid saya seperti itu?
2. Saya pernah berbeda pendapat dengan suami mengenai pengobatan yang saya jalani karena dia ingin saya berobat ke dokter kandungan perempuan tapi saya merasa kurang sreg karena jumlah dokter kandungan perempuan masih jarang kalaupun ada pengalamannya belum mumpuni. Teman saya yang mengalami penyakit rahim pernah merekomendasikan dokter laki-laki yang bagus tempat dia berobat tapi setelah saya bicara dengan suami saya dia tidak memberi ijin. Saya pernah mengikuti saran suami untuk dibekam oleh tenaga bekam wanita tapi tidak menunjukkan hasil. Apa pandangan Ustadz mengenai hal ini?
3. Pertanyaan ini saya tujukan ke dr.Agus, bagaimana menurut dokter haid saya ini. apakah memang hanya factor hormon yang tidak seimbang? Menurut tinjauan medis apakah ada korelasinya dengan belum dikaruniainya anak kepada kami? Kemudian kapan masa subur saya karena setelah haid masa bersih saya hanya 9-10 hari?
Demikian pertanyaan yang bisa saya uraikan. Jazakumullah khairan katsir. Semoga Eramuslim tetap eksis menjadi media islam rujukan di tengah-tengah gempuran media kuffar yang menyudutkan islam.
wassalamu’alaikum wr.wb

dinda Baca selengkapnya…

Kategori:Thaharah